REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap temuan sekitar 400 ribu data antrean jamaah haji yang berisiko tidak valid, dengan potensi dana setoran awal sekitar Rp 10 triliun. Menanggapi klaim tersebut, anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan mengatakan, database utamanya berada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj.
"BPKH siap bersinergi penuh dalam proses validasi dan rekonsiliasi agar amanah 5,7 juta lebih jamaah tunggu tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan," kata Indra kepada Republika, Jumat (21/8/2026)
Baca Juga- Masyarakat Diimbau Persiapkan Cadangan Air Hadapi Kekeringan
- Angkat Tema 'Laku', Festival Sastra Yogyakarta 2026 Tegaskan Sastra Bagian dari Kebudayaan Kota
- Kemitraan Strategis Jadi Jalan Indonesia Kuasai Teknologi Mineral
Apakah BPKH menemukan dan mengonfirmasi temuan data invalid tersebut? Indra mengatakan, BPKH tidak secara independen dapat menemukan dan mengungkap angka tersebut. Temuan ini diungkap langsung dari Kemenhaj yang sedang melakukan validasi data antrean 5,7 juta jamaah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan akan dicocokkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"BPKH mendukung penuh proses validasi ini karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kepastian hak seluruh jamaah tunggu," ujar dia.
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
Mengenai dimana posisi dana Rp10 triliun berada, Indra menyampaikan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, setoran awal jamaah haji termasuk yang tercatat di antrean dipindahkan ke Kas Haji dan dikelola BPKH dalam skema general fund. Indra mengatakan, dana tersebut sudah berada dalam pengelolaan BPKH, ditempatkan dan diinvestasikan secara syariah dengan prinsip kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
"Pengelolaan general fund ini menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sekaligus distribusi proporsional kepada jamaah tunggu melalui virtual account," jelas Indra.
Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020. - (ANTARA/RAHMAD)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika