Nasional

KemenHAM Babel Matangkan Persiapan RANHAM 2026-2030 Dukung Sembilan Pilar HAM

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026-2030. Langkah ini merupakan...

20 Oktober 2026, pukul 17:45 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026-2030. Langkah ini merupakan upaya mendukung Asta Cita Presiden dalam menerapkan sembilan pilar HAM di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel, Syamsudin M, menyampaikan hal ini di Pangkalpinang, Selasa. Ia menegaskan bahwa aksi RANHAM ini bertujuan untuk menjamin peningkatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di daerah itu.

"Aksi RANHAM ini untuk menjamin peningkatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di daerah ini," kata Syamsudin.

Bimbingan Teknis dan Pembentukan Panitia Daerah

Sebagai bagian dari persiapan, Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel telah melaksanakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan acuan teknis supervisi bagi ASN mengenai penyelenggaraan RANHAM 2026-2030.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan membentuk panitia daerah aksi RANHAM ini di Kabupaten Bangka, guna mengoptimalkan pelaksanaan aksi HAM di daerah ini," ujarnya.

Perubahan Kebijakan Menjadi Sembilan Pilar Aksi HAM

Syamsudin menambahkan, sambil menunggu proses selesainya Rancangan Perpres RANHAM 2026-2030, Kementerian HAM telah menerbitkan Petunjuk Teknis Persiapan Penyelenggaraan RANHAM 2026-2030. Petunjuk teknis ini tertuang dalam Keputusan Nomor MHA-87.02.01 TAHUN 2026 yang mengisyaratkan adanya perubahan kebijakan signifikan.

Perubahan tersebut adalah peralihan dari sasaran yang semula menyasar empat kelompok sasaran menjadi sembilan pilar aksi HAM. Kesembilan pilar tersebut meliputi pilar hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, anti penyiksaan, anti diskriminasi, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak migran, dan pengarusutamaan HAM.

"Sembilan pilar inilah yang menjadi landasan perlunya kita lakukan rapat persiapan hari ini untuk mengetahui gambaran umum petunjuk teknisnya dari instansi pembina HAM di wilayah yaitu Kanwil HAM," jelas Syamsudin.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait