REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengawal penanganan pascainsiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin. Sebagai wujud kehadiran negara dan bentuk perlindungan bagi masyarakat, Kemenhub memfasilitasi penyerahan santunan dan jaminan asuransi kepada para korban dan ahli waris pada Kamis (13/8/2026).
Penyerahan santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera ini dilangsungkan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, sehari setelah insiden terjadi. Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M Awaluddin kepada Agus Wahyu (46 tahun), selaku ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20) yang menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.
Baca Juga- Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Instruksikan Fokus Pencarian Penumpang
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Bergerak Evakuasi Penumpang
- Kemenhub Tangani Kebakaran KMP Putri Yasmin, Evakuasi Penumpang Berlangsung Sigap
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Syamsurizal, yang turut mendampingi jalannya prosesi penyerahan santunan, menegaskan jajaran Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak seluruh korban, baik korban meninggal dunia, korban luka-luka, maupun kerugian material berupa kendaraan penumpang.
“Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Syamsurizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kepulan asap tebal terlihat dari kapal feri KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan lepas Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia, Rabu (12/8/2026). - (EPA/BASARNAS )
Berdasarkan data yang dihimpun, ucap dia, santunan kematian yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia berasal dari dua sumber dengan total mencapai Rp 125 juta, yang terdiri atas santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta serta tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp 75 juta.
Sementara itu, korban luka-luka dengan tingkat keparahan berat, sedang, maupun ringan diberikan jaminan biaya perawatan medis secara penuh hingga dinyatakan pulih dan kembali ke rumah.
Selain santunan jiwa dan kesehatan, lanjutnya, Kementerian Perhubungan bersama pihak asuransi juga memastikan bahwa kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin turut mendapatkan penggantian dari pihak asuransi Jasa Raharja. Kemenhub, ucap Syamsurizal, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar korban luka-luka dapat segera diberikan kesembuhan.
“Pemerintah senantiasa mengimbau kepada seluruh operator moda transportasi laut untuk terus mengutamakan aspek keselamatan pelayaran,” kata Syamsurizal.
Ikuti Whatsapp Channel Republika