Nasional

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah tegas...

21 Oktober 2026, pukul 08:45 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan. Saat ini, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi serupa terhadap enam perusahaan tambahan.

Baca Juga

“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut.

Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan tersebut meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas terbakar 4.803 hektare.

Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas terbakar 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 hektare dan yang terbakar 718 hektare, serta PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas terbakar 420 hektare.

Selain itu, sanksi serupa juga dikenakan kepada PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 hektare dan luas terbakar 348 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 hektare dan luas terbakar 193 hektare. Total keseluruhan luas konsesi dari keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 hektare dengan luasan lahan yang terbakar seluas 7.531 hektare.

Dengan penambahan tersebut, saat ini tercatat sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif dengan total luasan konsesi mencapai 1.931.115 hektare dan luas area terbakar 18.489 hektare. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi ketat aktivitas korporasi di sektor kehutanan demi mencegah terulangnya bencana karhutla.

 

Loading... sumber : ANTARA
Lihat di situs asli

Berita terkait