Nasional

Kemenhut Tetapkan Syarat Perdagangan Karbon untuk Jaga Kelestarian Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong perdagangan karbon sektor kehutanan dijalankan dengan prinsip transparansi dan integritas agar dapat mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber...

12 Agustus 2026, pukul 07:32 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong perdagangan karbon sektor kehutanan dijalankan dengan prinsip transparansi dan integritas agar dapat mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru sekaligus instrumen untuk mendukung pencapaian target iklim nasional.

Kemenhut mengatakan, kredibilitas perdagangan karbon sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel. Pendekatan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen untuk mendukung revitalisasi hutan dan menjaga keanekaragaman hayati.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon, agar dapat dikelola secara mandiri untuk kepentingan bangsa sekaligus berkontribusi terhadap upaya global mengatasi perubahan iklim.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi sumber daya hutan.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Erwan dalam pernyataan Kemenhut, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan secara transparan dan berintegritas serta memberikan manfaat yang merata bagi para pemangku kepentingan.

Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurut Erwan, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ilham menjelaskan, sektor kehutanan tengah bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.

Dalam skema tersebut, pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar memiliki kredibilitas dan mampu bersaing di pasar internasional.

Beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.

Lihat di situs asli

Berita terkait