REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah memperkuat kemampuan keuangan sendiri di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Daerah tidak hanya diminta mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi juga mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memanfaatkan sumber pembiayaan lain.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penguatan PAD dapat dilakukan melalui optimalisasi opsen pajak daerah, perbaikan basis data objek pajak, hingga digitalisasi pemungutan.
Baca Juga- TKD Tertekan, Kemenkeu Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas
- Itinerary Tokyo Muslim Friendly untuk Keluarga: Rute Wisata, Masjid, dan Titik Sholat dari Shinjuku
- TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
“Penguatan PAD dilakukan, antara lain melalui optimalisasi opsen pajak daerah, perbaikan basis data objek pajak, digitalisasi pemungutan, serta perbaikan tata kelola retribusi, dengan tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat,” kata Nufransa kepada Republika, Selasa (18/8/2026).
Selain meningkatkan penerimaan, daerah juga dapat memanfaatkan pembiayaan kreatif untuk memenuhi kebutuhan investasi. Kebutuhan investasi daerah dinilai akan semakin besar, sementara ruang fiskal pemerintah pusat maupun daerah tetap perlu dijaga.
Nufransa menyebut sejumlah skema yang dapat digunakan daerah, antara lain pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), sinergi pendanaan, hingga penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Namun, pemanfaatan sumber pembiayaan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga didorong mengembangkan sektor ekonomi potensial serta menciptakan iklim usaha yang kondusif agar aktivitas ekonomi lokal ikut memperkuat penerimaan daerah.
Selain itu, Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah memperkuat PAD dengan membenahi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas penerimaan daerah tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika