Nasional

Kemenko Polkam Minta Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Diusut

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPANDANG -- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur,...

19 Agustus 2026, pukul 08:03 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPANDANG -- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kasus penyelundupan itu berhasil digagalkan tim gabungan TNI AL.

Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam Laksda Agoeng Mohammad Kancana S menjelaskan, penindakan kasus itu tidak boleh berhenti sampai aktor intelektual tertangkap. "Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan," kata Agoeng mewakili Sekretaris Kemenko Polkamdi Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Babel, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung Timur ke Malaysia yang dipimpin Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata di Pos TNI AL Mendanau. Agoeng menjelaskan, aparat penegak hukum perlu mendalami asal-usul pasir timah, pihak pemilik barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Agoeng juga mengapresiasi tim gabungan Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 75,7 ton pasir timah, satu unit truk Hino, serta empat orang terduga pelaku.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos AL Manggar, Belitung Timur, dan Posal Pulau Mendanau, Belitung. "Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 76,04 miliar," kata Agoeng.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait