Nasional

Kemenpar dan Kemenhub Bahas Harga Avtur, Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan terus berdiskusi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan terkait tingginya harga avtur yang berdampak pada konektivitas angkutan udara, sektor pariwisata, dan aktivitas ekonomi nasional. "Kami...

14 Juni 2026, pukul 00:06 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan terus berdiskusi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan terkait tingginya harga avtur yang berdampak pada konektivitas angkutan udara, sektor pariwisata, dan aktivitas ekonomi nasional.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga

Kemenpar menyampaikan telah berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan berbagai langkah mitigasi guna menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan harga avtur. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan wisatawan, sekaligus mendorong perjalanan wisata dalam negeri melalui kampanye #BanggaBerwisataDiIndonesia.

Menurut Kemenpar, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat dengan menjaga harga tiket tetap terjangkau melalui berbagai langkah efisiensi di sektor penerbangan.

Salah satunya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge), yang mengizinkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul kenaikan harga avtur pada Mei 2026 yang rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter.

 

Loading... sumber : ANTARA
Lihat di situs asli

Berita terkait