REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan terkait perannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026). Febrie diperiksa selam enam jam di Gedung Utama Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, selain Febrie, tim jaksa khusus juga memeriksa tersangka Nurman Herin (NH). Kata Anang, pemeriksaan kali ini khusus terkait dengan TPPU. “Yang jelas hari ini, keduanya diperiksa terkait dengan kasus TPPU-nya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga- Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
- Kejagung Sita Dokumen dalam Penggeledahan di Rumah Don Ritto, Ada Kaitan dengan Febrie
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Kata Anang, pemeriksaan tersebut juga masih mencakup tentang asal-usul barang bukti sejumlah uang dan emas yang ditemukan oleh Polri di rumah milik Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). “Yang bersangkutan masih diperiksa untuk pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat. Baik barang bukti yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri, dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh,” ujar Anang.
Sejak diumumkan sebagai tersangka oleh Polri dan diserahkan penanganan kasusnya ke Kejagung, Sabtu (11/7/2026) lalu, Febrie sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Yaitu, pada 17 Juli, 24 Juli, dan kali ini pada Jumat (7/8/2026). Pada pemeriksaan pertama, tim pengacara hukum Febrie sempat mengungkap materi pemeriksaan menyangkut soal dugaan penerimaan uang Rp 50 miliar dari seorang pengusaha bernama Tan Kian.
Namun pada pemeriksaan kedua dan ketiga kali ini, Febrie mengganti tim pengacara. Dan dua kali pemeriksaan terakhir itu, tim pengacara, pun dari Kejagung menolak membeberkan materi-materi pemeriksaan terhadap Febrie. Pengacara Febrie, Febri Diansyah kepada wartawan menyampaikan, pada pemeriksaan Jumat (7/8/2026) belum terang benar apa yang menjadi pokok perkara yang dilakukan Febrie, atas penjeratan TPPU.
Ikuti Whatsapp Channel Republika