REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara atas ditetapkannya Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. BPK menyatakan siap mendukung proses penyidikan dan tidak akan melindungi Luthfi.
BPK mengungkapkan, Luthfi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Baca Juga- Eks Jubir Trump Sebut Toilet China Tak Layak, Beijing Balas Menohok
- Tong Biru Diduga Jadi Tempat Penyiimpanan Uang Korupsi Bupati Klaten, KPK Temukan Rp 934 Juta
- Soal Kasus BNPB, KPK Peringatkan Dana Siap Pakai Jangan Jadi Ajang Bancakan
“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata BPK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
BPK menambahkan, penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. “Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
“BPK memastikan bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akan diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata BPK.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika