REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyampaikan nasabah mempunyai hak atas rekening yang dimiliki dalam sistem perbankan sesuai dengan UU tentang Perbankan dan UU terkait perlindungan konsumen. Hal ini disampaikan Huda dalam menanggapi kasus pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri.
"Nasabah berhak menarik uang, mendapatkan informasi, dan sebagainya terkait dengan rekening yang dimilikinya," ujar Huda saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga- Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana Pulih
- Film Laut Bercerita Libatkan Fotografer Jurnalistik demi Keakuratan Visual
- Cinta Lingkungan, BEM Unair dan Mahasiswa Brunei Ajak Anak PAUD Berkreasi dari Galon Bekas
Huda menyebut bank hanya dititipi oleh nasabah untuk menjaga uang yang disimpan dalam brankas berbentuk rekening. Artinya, ucap Huda, pemblokiran secara sepihak oleh perbankan melanggar hak nasabah dalam UU Perbankan dan hak konsumen.
"Ini yang terjadi dari kasus pemblokiran rekening AMPB oleh Bank Mandiri atas dasar permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.
Huda menjelaskan pemblokiran memang bisa dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan KUHAP, yang seharusnya disertai pemberitahuan mengenai masalah yang menjadi tindak pidana. Jika tidak terdapat salah satu dari dua hal tersebut, lanjut Huda, bank dan APH yang meminta pemblokiran melanggar undang-undang.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika