Nasional

Ketika Keadilan Memahami Kebaikan

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis REPUBLIKA.CO.ID, -- Bayangkan sebuah kampung di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Rumah-rumah warga berdiri di antara pepohonan tropis dan bentang pesisir. Laut menghubungkan penduduk antarpulau sekaligus memisahkan...

17 Oktober 2026, pukul 08:01 WIB · dibaca 1 kali

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, -- Bayangkan sebuah kampung di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Rumah-rumah warga berdiri di antara pepohonan tropis dan bentang pesisir. Laut menghubungkan penduduk antarpulau sekaligus memisahkan mereka dari pusat layanan di daratan.

Untuk mencapai Sikakap dari Padang, orang harus menyeberangi laut sekitar 185 kilometer. Perjalanan kapal feri bisa memakan waktu 12 jam, sedangkan kapal cepat memangkasnya menjadi sekitar empat jam.

Di tempat seperti ini, internet berarti lebih dari sekadar hiburan. Ketika jaringan belum menjangkau masyarakat secara memadai, menghadirkan koneksi internet berarti membuka jendela menuju dunia yang lebih luas.

Itulah yang dilakukan Yogi Gilang Arya Setia, 39 tahun. Ia menjual voucher internet Starlink kepada warga Kecamatan Sikakap. Namun, ikhtiarnya justru membawanya ke pengadilan di Padang, jauh dari kampung yang hendak ia bantu.

Jaksa menuntut Yogi tiga bulan penjara karena menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti bersalah, tapi memberikan maaf tanpa menjatuhkan pidana.

Hakim mempertimbangkan manfaat nyata usahanya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan hakim ini memberi pelajaran penting tentang hubungan hukum dan kemanusiaan.

Yogi membeli layanan internet satelit Starlink, lalu menjual aksesnya melalui voucher sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Ia melanggar ketentuan perizinan, tetapi sekaligus membantu warga memperoleh layanan yang mereka butuhkan.

Kita patut menghargai inisiatif semacam itu. Pembangunan tak selalu bermula dari proyek besar, anggaran negara, atau seremoni pejabat. Terkadang, pembangunan dimulai dari seseorang yang melihat kesulitan tetangganya, kemudian berusaha mengatasinya.

Putusan hakim tentu tidak menghapus kewajiban mengurus izin. Namun, kasus Yogi memperlihatkan betapa pentingnya aturan yang proporsional bagi usaha kecil di daerah terpencil. Mengurus perizinan telekomunikasi bisa menjadi beban tersendiri.

Kabar baiknya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan Starlink dan penyedia jaringan komunikasi setempat untuk membantu Yogi melanjutkan usahanya.

Langkah ini lebih menjanjikan: mencari jalan agar layanan internet tetap menjangkau warga Sikakap, sekaligus memberi Yogi kepastian untuk berusaha secara legal. Namun, jangan sampai biaya akses internet malah membebani rakyat.

Pilihan lain, Yogi dapat mengubah orientasi usaha menjadi layanan sosial berbasis komunitas. Jika tujuan utamanya membantu masyarakat terhubung, pembiayaannya dapat melibatkan warga, lembaga pendidikan, yayasan, atau organisasi sosial.

Pengelola menghitung biaya langganan, listrik, perangkat jaringan, dan perawatan, lalu menyusun skema pembiayaan yang transparan.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait