Nasional

Ketua KPK Belum Tahu Kapan Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Disebut Terima Rp 21 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Setyo Budiyanto memastikan, anak buahnya tak akan melewatkan fakta yang muncul dalam persidangan. Setyo menyebut, segala informasi sepanjang persidangan akan...

17 Juni 2026, pukul 22:13 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Setyo Budiyanto memastikan, anak buahnya tak akan melewatkan fakta yang muncul dalam persidangan. Setyo menyebut, segala informasi sepanjang persidangan akan menjadi bahan tinjauan penyidik KPK. 

Hal itu disampaikan Setyo merespon nama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang, Djaka disebut mendapat jatah khusus. 

Baca Juga

Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo menjelaskan, proses persidangan kasus Bea Cukai belum berhenti. Sehingga segala perkembangan persidangan bakal dirangkum dalam laporan lengkap nantinya. 

"Normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," ujar Setyo.

Dia mengungkapkan, penyidik sedang menelaah informasi yang muncul. Setyo menegaskan informasi yang terkuak di persidangan akan menjadi atensi. "Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," ucap Setyo.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait