Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Sinitiar (ST) Burhanuddin soal supervisi kasus dugaan suap dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Menurut Setyo, koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga untuk menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo tak menjelaskan lebih lanjut soal bentuk supervisi tersebut. Menurut dia, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.
"Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi," katanya.
Lihat Juga :KPK Siap Beri Supervisi ke Kejagung Terkait Kasus Febrie AdriansyahKPK sebelumnya mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujarnya wartawan, Senin (17/7).
Lihat Juga :Kejagung Telusuri Info Bunker dan Brankas Lain Milik Febrie Adriansyah (thr/isn) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy