Nasional

Ketua MPR Ungkap Prabowo Ingin PPHN Diatur Lewat TAP MPR

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur lewat TAP MPR.

28 Agustus 2026, pukul 10:14 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Politik Ketua MPR Ungkap Prabowo Ingin PPHN Diatur Lewat TAP MPR CNN Indonesia Jumat, 28 Agu 2026 17:14 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin PPHN diatur lewat TAP MPR. (CNN Indonesia/Thohirin) Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur lewat TAP MPR.

Opsi TAP MPR telah mengerucut dari dua opsi lain yang sempat mencuat sebelumnya, masing-masing lewat amendemen UUD dan undang-undang.

Lihat Juga :MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8).

Dia menerangkan, opsi amendemen menjadi pertimbangan karena opsi lain melalui undang-undang merupakan wilayah pemerintah atau Presiden dan DPR.

Namun, opsi TAP MPR untuk mengatur PPHN saat ini menghadapi konsekuensi hukum. Sebab, kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP mulai dibatasi sejak amendemen UUD pada 2002. Sehingga, opsi pengaturan PPHN lewat TAP MPR memerlukan perubahan lewat amendemen terbatas.

Lihat Juga :PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD

MPR, lanjut Muzani, karenanya masih akan membuka forum untuk menyerap aspirasi. Menurut dia, PPHN adalah konsep yang melewati batas kepresidenan.

"Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami," katanya.

(thr/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait