Nasional

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.

18 Juni 2026, pukul 14:29 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum Kriminal Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG CNN Indonesia Kamis, 18 Jun 2026 21:29 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu tersangka itu merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lihat Juga :Sony Sonjaya Serahkan Temuan Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif di BGN

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait