Nasional

Klaim Sakit, Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Tim 9 soal TPPU Emas-Uang

Mantan Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Kejagung terkait dugaan TPPU.

23 Juli 2026, pukul 00:23 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Klaim Sakit, Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Tim 9 soal TPPU Emas-Uang CNN Indonesia Kamis, 23 Jul 2026 07:23 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA) mangkir dari pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA) mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie.

Ia menyebut penerbitan Sprindik itu usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Lihat Juga :Jaksa Agung Rombak Jajaran Pidsus, Direktur Penyidikan Diganti

Anang menjelaskan dalam kasus tersebut Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.

Lihat Juga :Kejagung Buat Sprindik Baru, Imigrasi Sebut Febrie Tetap Dicekal

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Lihat Juga :Polri: Kasus Pembiayaan Batu Bara Beda dengan Perkara Blackout Febrie

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Lihat Juga :Yusril Sebut KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung

(tfq/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait