Jaksa mengungkap adanya kode 'malaikat' untuk penyerahan uang kepada mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total sebesar Rp168,9 miliar.
Pemerasan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan pada 2021, untuk pengurusan izin tinggal baik izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP) dan alih status (ALTUS) di Ditjen Imigrasi, Juniadi, Gusti, Tessar dan Yohannes Sri Windarto mengumpulkan uang yang diperoleh dari uang klik atau uang loket untuk pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa.
Uang-uang itu diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di ditjen tersebut.
Lihat Juga :Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran & Walk Out di Sidang PTUNSetelah Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023, ia menugaskan Bagus Bramantyo selaku kasubag protokol untuk mengelola uang kas atau uang untuk dana operasional pimpinan/ menteri (DOM), yang salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang kas yang dikelola oleh Bagus itu diperoleh juga dari penyetoran uang klik atau uang loket dari pengurusan dokumen izin tinggal yang dilaksanakan di Ditjen Imigrasi yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Juniadi, Gusti, Tessar dan Yohannes Sri Windarto.
"Dengan jatah uang untuk terdakwa kurang lebih sebesar Rp20 juta setiap minggunya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Kamis (29/10).
Jaksa menyatakan pada Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Bagus lalu menemui Tessar menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulan.
"Atas permintaan tersebut Tessar Bayu memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu," kata jaksa.
Jaksa menyatakan dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi, Gusti, Yohannes atau staf lainnya.
Kemudian, digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya. Selain itu, dibuat rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat.
"Untuk terdakwa diberi kode 'malaikat', semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," kata jaksa.
Jaksa membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.
Lihat Juga :Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran hingga Walk OutRinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.
"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," ujar jaksa.
(yoa/isn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin