Nasional

Komisi I DPR: Jangan Sampai Pelibatan TNI Menakutkan Bagi Wajib Pajak

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak untuk menakut-nakuti, tetapi untuk tujuan baik.

20 Juli 2026, pukul 23:36 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Komisi I DPR: Jangan Sampai Pelibatan TNI Menakutkan Bagi Wajib Pajak CNN Indonesia Selasa, 21 Jul 2026 06:36 WIB Bagikan: url telah tercopy Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.

"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Lihat Juga :DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menyarankan agar rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.

Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan dalam pelibatan TNI dan Polri.

"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini', intinya itu," kata Utut.

Utut mengaku hingga kini tak mengetahui tujuan pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi wajib pajak. Namun, dia mengaku mendukung selama itu bertujuan baik.

"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga," katanya.

Lihat Juga :Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Giuseppe Garibaldi dari Italia

Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

(thr/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait