Nasional

Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor...

7 Juli 2026, pukul 07:29 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor...

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait