REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah untuk memerangi perdagangan orang yang terkait dengan penipuan daring (online scams). Kejahatan ini dinilai kian berkembang menjadi bentuk perbudakan siber yang menargetkan generasi muda produktif.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan temuan terbaru menunjukkan lonjakan signifikan kasus perdagangan orang berkedok penipuan online. Sepanjang tahun 2025, angka kasus yang tercatat melonjak drastis hingga mencapai 7.628 kasus.
“Penipuan ini menyasar individu dengan keterampilan tinggi, terutama laki-laki dari Generasi Z dan generasi milenial, menggunakan tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan gaji tinggi,” ujar Sihombing dalam keterangannya, Ahad.
Sindikat Lintas Negara dan Penyiksaan
Lebih lanjut, Sihombing menjelaskan bahwa sindikat kriminal ini beroperasi di beberapa negara. Kamboja mencatat jumlah korban tertinggi dengan lebih dari 4.300 kasus, disusul oleh Filipina, Laos, dan Myanmar. Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari, serta ditolak aksesnya terhadap layanan kesehatan.
Menghadapi situasi darurat ini, Sihombing menekankan pentingnya penerapan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) oleh aparat penegak hukum. Prinsip ini krusial bagi korban yang dipaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman yang membahayakan nyawa jika mereka gagal memenuhi target penipuan. “Hal ini diperlukan untuk mencegah korban mengalami kriminalisasi ganda,” tegasnya.
Rekomendasi Strategis Komnas HAM
Untuk memastikan penanganan yang sistematis dan terintegrasi, Komnas HAM mengajukan sejumlah rekomendasi kunci. Kementerian Luar Negeri didesak untuk meninjau ulang perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan, khususnya Kamboja, guna membangun mekanisme perlindungan korban dan memfasilitasi investigasi bersama terhadap sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui platform digital.
Di bidang penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi diminta meningkatkan penindakan terhadap individu dan kelompok yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah. Komnas HAM juga menyerukan pelatihan hak asasi manusia bagi petugas garis depan untuk membantu mereka mengidentifikasi indikator operasi penipuan online serta membedakan antara korban dan pelaku.
Dari sisi pemulihan, Kementerian Sosial didorong untuk memperluas layanan pemulihan korban, termasuk dukungan psikologis, perawatan trauma, program pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja. Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia didorong untuk memperkuat literasi digital para pekerja migran.
Komnas HAM juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan ini memerlukan kerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pencegahan harus diperkuat melalui patroli siber yang ekstensif, kampanye kesadaran publik yang menyasar kerentanan sosial-ekonomi mendasar, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk melacak bukti digital dan membongkar sindikat transnasional,” jelas Sihombing.
Di luar upaya pencegahan dan penegakan hukum, komisi menyoroti perlunya asesmen korban yang akurat, repatriasi yang efektif ke Indonesia, pemenuhan hak pencatatan sipil korban, serta dukungan psikososial. Program reintegrasi ekonomi yang melibatkan pemerintah daerah juga dinilai sangat vital. Lebih jauh, Komnas HAM menyerukan penguatan diplomasi bilateral dan regional, termasuk pembentukan gugus tugas investigasi bersama dengan negara tujuan, untuk meningkatkan perlindungan korban dan membongkar jaringan perdagangan manusia lintas batas.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara