Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun ditangkap Polda Sumatra Utara (Sumut) usai diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina Yesus yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan Konten kreator itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Senin (26/10) malam.
"Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," kata Ferry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Wicaksono mengatakan saat diperiksa, tersangka mengakui mengucapkan kata-kata tak pantas saat siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Lihat Juga :KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus"Tersangka melakukan hal tersebut karena kecewa dengan kondisi ekonominya. Karena aktivitas pembuatan konten miliknya sudah tidak eksis lagi seperti dulunya," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," sebutnya.
Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen tersebut disampaikan Ritman saat melakukan siaran langsung di TikTok. Ia diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus Kristus ketika menanggapi komentar pengguna yang menyaksikan siaran tersebut.
Dalam siaran langsung itu, Ritman juga disebut menantang penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang.
"Sudah pengin masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup. Laporkanlah aku," ujar Ritman.
Lihat Juga :Demi Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran (fnr/dal) Bagikan: URL berhasil disalin