REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah korban kasus travel umrah Hanania Travel beserta kuasa hukumnya mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan kepada para wakil rakyat agar hak-hak mereka dapat kembali diperoleh.
Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, menyampaikan secara total terdapat sekitar 3.000 calon jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan Hanania Travel berdasarkan pendataan mandiri. Mereka, kata dia, mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil.
Baca Juga- Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Jamaah Capai Rp 35,34 Miliar
- Ini Dia Pemenang Sesungguhnya dari Perang AS Israel Melawan Iran
- Bukan Kebetulan, Ini Alasan Madinah Dipilih sebagai Tujuan Hijrah Nabi Muhammad SAW
"Kami tidak mencuri, kami tidak merampok, kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami untuk kembali," kata Uli saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai Hanania Travel melakukan kesalahan manajemen yang sangat fatal. Karena itu, ia menduga terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena setelah berbagai polemik yang terjadi, terdapat kasus jamaah yang melunasi biaya keberangkatan ibadah pada 26 Mei 2026. Namun, dua hari kemudian, uang yang dibayarkan tersebut diduga sudah tidak ada setelah pemilik travel dibekuk pihak kepolisian.
"Dua hari kemudian uangnya sudah tidak ada. Secara akal sehat itu tidak mungkin. Ada hal yang sangat salah yang sudah terjadi di manajemen Hanania," katanya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara