Nasional

Korlantas Jemput Bola Layanan SIM ke Desa hingga Pondok Pesantren

Korlantas Polri luncurkan program SIM Komunitas 'Dekat, Cepat, Tepat' untuk mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM di desa dan komunitas.

29 Oktober 2026, pukul 15:39 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Korlantas Jemput Bola Layanan SIM ke Desa hingga Pondok Pesantren CNN Indonesia Kamis, 29 Okt 2026 22:39 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Korlantas Polri luncurkan program SIM Komunitas 'Dekat, Cepat, Tepat' untuk mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM di desa dan komunitas. (Dok: Korlantas Polri) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung ke desa, pondok pesantren, sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat dalam rangka Operasi Patuh 2026.

Program SIM Komunitas bertajuk 'Dekat, Cepat, Tepat' ini bertujuan memperluas akses pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Hilman Wijaya mengatakan program tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala jarak dan transportasi untuk mengakses kantor pelayanan SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi Patuh bukan hanya penegakan hukum. Kami juga datang membawa kemudahan dan kenyamanan melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami yang datang kepada Anda. Mari lengkapi legalitas berkendara, pahami aturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan," kata Hilman, atas arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Lihat Juga :Denny Indrayana Beber Pertemuan Tertutup dengan Elite PDIP soal Gibran

Program tersebut merupakan kebijakan Kakorlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah dijangkau, humanis, dan berorientasi pada keselamatan berkendara.

Melalui program ini, petugas tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas dan memastikan pemohon SIM baru memenuhi persyaratan kompetensi berkendara.

Layanan mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM A serta SIM C sesuai ketentuan. Pelaksanaannya didukung mobil SIM keliling dan konsep Satpas portabel untuk memfasilitasi proses administrasi, identifikasi, pengujian, serta edukasi di lokasi kegiatan.

[Gambas:Video CNN]

Kendati demikian, Korlantas menegaskan kemudahan akses layanan tidak berarti pelonggaran persyaratan penerbitan SIM. Bagi pemohon SIM baru, ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik tetap menjadi persyaratan.

Petugas dapat memberikan pembinaan atau coaching clinic untuk membantu peserta memahami materi dan meningkatkan keterampilan, tetapi pembinaan tersebut tidak menggantikan ujian maupun menjadi dasar untuk melonggarkan standar kelulusan.

Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM tetap harus menjalani verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, identifikasi, serta tahapan penerbitan yang berlaku.

Hilman menegaskan seluruh jajaran harus menjalankan program secara terukur dan sesuai prosedur. Kata dia, transparansi biaya, integritas petugas, ketertiban antrean, serta keselamatan peserta menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pelayanan.

Untuk mendukung program tersebut, Satlantas bersama Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pemerintah desa, pengelola pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas. Persiapan juga mencakup pendataan peserta, kesiapan sarana pelayanan, jaringan komunikasi, hingga area ujian praktik yang aman.

Lihat Juga :Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran & Walk Out di Sidang PTUN

Korlantas berharap program SIM Komunitas dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan SIM sekaligus mendorong terbentuknya pengendara yang kompeten dan tertib berlalu lintas.

Melalui pendekatan jemput bola dalam Operasi Patuh 2026, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan edukasi dan penegakan hukum demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

(dis/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait