Nasional

KPK Bantah Luhut: Unsur Kerugian Negara Tetap Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak sepakat mengenai penghilangan frasa kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Setyo meyakini kerugian negara tetap perlu dicantumkan dan...

21 Oktober 2026, pukul 12:29 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak sepakat mengenai penghilangan frasa kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Setyo meyakini kerugian negara tetap perlu dicantumkan dan diperkuat ke depannya. 

Hal itu dikatakan Setyo merespon usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal penghapusan unsur kerugian negara dengan dalih penerapan standar internasional. 

Setyo menjelaskan cara Indonesia mengatasi korupsi tak dapat disamakan dengan aturan internasional. Setyo menyentil rumitnya kejahatan korupsi di Indonesia hingga unsur kerugian negara tetap perlu ada.

"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Setyo menerangkan ada jenis kejahatan lain yang harusnya diutamakan pemerintah kalau ingin memenuhi standar internasional. Sehingga Setyo heran mengapa penghilangan unsur kerugian negaranya yang diutamakan kalau ingin mengadopsi UNCAC. 

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (memperdagangkan pengaruh), bribery in the private sector (suap sektor swasta) dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Kalau UNCAC dijadikan acuan, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor," ujar Setyo.

Ketimbang menghilangkan unsur kerugian negara, KPK justru menuntut penguatan pasal itu. Setyo mewaspadai ragam modus kejahatan korupsi yang kian canggih. 

"Kalau soal frasa kerugian negara yang ada di KUHP baru itu sebagaimana rekomendasi KPK perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan MK, bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor. Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih," ujar Setyo. 

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto sepakat dengan kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sekedar praktik suap atau tidak mencakup unsur kerugian keuangan negara. Luhut merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Lihat di situs asli

Berita terkait