Nasional

KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing

KPK buka suara soal tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli di kasus korupsi Bupati Kuansing.

31 Juli 2026, pukul 13:45 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing CNN Indonesia Jumat, 31 Jul 2026 20:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Menhut Raja Juli tak kunjung dipanggil KPK terkait kasus amplop dengan Bupati Kuansing. ( CNN Indonesia/Angela Merici) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi bukan masalah berani atau tidak, melainkan kebutuhan penyidik dalam melengkapi bukti penanganan perkara yang sedang dikerjakan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi perihal waktu pemanggilan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Ukuran kami melaksanakan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi, murni adalah kecukupan alat bukti," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :KPK Panggil Istri dan 7 Tenaga Ahli Bupati Kuansing

Taufik menuturkan penyidik masih fokus untuk memverifikasi jumlah uang yang dipungut bupati Kuansing dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD). KPK menduga sebagian uang tersebut ditukar ke dolar Singapura untuk diserahkan ke Raja Juli.

Uang itu yang kemudian dikembalikan Raja Juli kepada bupati, dan akhirnya dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut.

"Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi, kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ucap Taufik.

Lihat Juga :KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Lihat Juga :Alasan KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait