Nasional

KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPRPKP Lombok Barat

REPUBLIKA.CO.ID, NTB -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan menggeledah sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026). Penggeledahan...

23 Juli 2026, pukul 11:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, NTB -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan menggeledah sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta pendopo bupati setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani dalam perkara dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait