REPUBLIKA.CO.ID, NTB -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan menggeledah sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta pendopo bupati setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani dalam perkara dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto