Nasional

KPK Geledah 'Safe House' Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo

KPK menggeledah 'safe house' Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan. Dua koper dibawa petugas setelah penggeledahan di Solo.

16 Juli 2026, pukul 09:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa KPK Geledah 'Safe House' Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo CNN Indonesia Kamis, 16 Jul 2026 16:08 WIB Bagikan: url telah tercopy Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 'safe house' milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ada di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 'safe house' milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ada di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7).

Di rumah yang beralamat di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi tersebut, KPK melakukan penggeledahan sekitar 1,5 jam.

Lihat Juga :Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Biaya Kampanye Mahal, Gaji Kecil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat melakukan penggeledahan, petugas membawa dua koper berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam mobil. Rombongan tersebut kemudian meninggalkan kediaman sekitar pukul 11.00 WIB.

Salah satu warga berinisial E mengatakan tim KPK dan kepolisian datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung ke kediaman.

"Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (nunjuk rumah Etik)," kata E, dikutip Antara.

E mengatakan rumah tersebut milik orang tua Etik. Menurutnya, selama ini rumah tersebut dihuni oleh adik Etik bernama Erwan. Meski begitu, semasa kecil Etik sempat tinggal di rumah tersebut.

Lihat Juga :Anggota V BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Etik diduga menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers, Jakarta, Sabtu (11/7).

Etik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono.

(antara/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait