REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut menandai rampungnya proses penyidikan sehingga perkara segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika, Antara Foto