Nasional

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI

Model Fitri Assiddikki mangkir dari panggilan KPK terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang di BI dan OJK. KPK pertimbangkan penjemputan paksa.

23 Juni 2026, pukul 16:58 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI CNN Indonesia Selasa, 23 Jun 2026 23:58 WIB Bagikan: url telah tercopy Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki mangkir dari panggilan keempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia --

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki mangkir dari panggilan keempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Fitri menjadi saksi atas kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya penjemputan paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Lihat Juga :KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Silmy Karim

Fitri sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset," terang Budi.

"Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," sambungnya.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR yakni Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK. Namun, keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen dengan segala hak yang melekat.

Status tersangka keduanya diumumkan KPK pada Agustus 2025.

Lihat Juga :Periksa Nabil Husein, KPK Usut Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Lihat Juga :KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Rp30 M Dedi Congor dari Bos Blueray

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait