Nasional

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Terus tak Hadir Pemeriksaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Opsi tersebut dipertimbangkan KPK usai Nusron dua...

16 Oktober 2026, pukul 05:35 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Opsi tersebut dipertimbangkan KPK usai Nusron dua kali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu sejatinya dipanggil untuk bersaksi soal perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (16/10/2026).

Budi mengakui penyidik memang tengah mempertimbangkan berbagai upaya hukum demi menjamin efektifnya penanganan perkara di Kementerian ATR/BPN.

"Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif," ujar Budi.

KPK mengingatkan agar Nusron Wahid kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan berikutnya. KPK mendorong Nusron menjadi teladan kepatuhan hukum bagi pejabat negara. Momen pemeriksaan ini pun dapat digunakan Nusron untuk memberi klarifikasi.

"Ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Budi.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait