REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, siap menangani kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri. KPK menyatakan siap menjalankan fungsi supervisinya kalau diperlukan terkait temuan sejumlah barang bukti di rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Pasti siap (dilimpahkan ke KPK), tidak ada kata tidak siap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/7/2026). Menyangkut potensi pelimpahan perkara dari Polri ke KPK, Tanak menegaskan, jajarannya siap bekerja didasarkan regulasi hukum yang berlaku.
Baca Juga- KPK Ikut Soroti Rumah Jampidsus di Sentul: Gunakan Nomine
- Jenderal Polri Dalami Rumah di Sentul Dikaitkan Jampidsus Febrie Adriansyah
- TNI Benarkan Jaga Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung
Hanya saja, Tanak menyebut, sampai saat ini, KPK belum melakukan supervisi atas kerja Kortastipidkor Polri. Dia pun menghargai proses penegakan hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
"Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana," ujar Tanak.
Menurut Tanak, ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi sebelum KPK melaksanakan supervisi atas suatu perkara. Meski begitu, ia tidak merinci syarat tersebut. "Ada syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara," ucap Tanak.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), penyidik Polri dan Polda mendapati sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar, yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai sebesar Rp 259,15 juta.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika