REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM).
Uang itu diduga menyangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga- IHSG Anjlok, BEI Berlakukan Trading Halt
- Tersinggung Disuruh Cari Kerja, Pria di Brebes Bacok Mertua, Istri, dan Anak Bayinya
- Di Balik Manisnya Artisan Milk Tea, Ternyata Simpan Bahaya Mengerikan Bagi Tubuh
KPK mengendus uang Rp800 juta itu diperoleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dalam rangka pengelolaan lahan.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (16/10/2026).
KPK menyebut lahan itu berikutnya menjadi objek penyidikan KPK lantaran terjadi dugaan suap demi mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Hercules menyerahkan uang itu lewat kuasa hukumnya kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika