Nasional

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

KPK menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono selama 20 hari terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang.

9 Juli 2026, pukul 09:35 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi CNN Indonesia Kamis, 09 Jul 2026 16:35 WIB Bagikan: url telah tercopy ekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono ditahan KPK di kasus gratifikasi, Kamis (9/7). Foto: CNN Indonesia/ Ryan Suhendra Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Upaya paksa tersebut dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Ma'ruf hingga sore hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB. Ma'ruf sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan sudah memberi banyak informasi kepada penyidik.

"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Lihat Juga :KPK Panggil Anak dan Istri Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Ma'ruf enggan memberi informasi spesifik saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Ma'ruf menyerahkan semuanya kepada KPK.

"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," tuturnya.

Lembaga antirasuah akan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat Ma'ruf.

Lihat Juga :KPK: Ketua DPRD Diduga Tahu Praktik Korup Bupati Kuansing (ryn/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait