Nasional

KPK Terima Pengembalian Uang PCNU Nias Rp 250 Juta, Diduga Terkait Perkara ATR/BPN

JAKARTA -- KPK mengungkapkan ada dua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menyetorkan uang. Dari dua itu, hanya satu yang disita KPK karena diduga terkait kasus dugaan korupsi di...

27 Oktober 2026, pukul 05:40 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- KPK mengungkapkan ada dua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menyetorkan uang. Dari dua itu, hanya satu yang disita KPK karena diduga terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK melakukan penyitaan uang sekitar Rp 250 juta yang dikabarkan diserahkan PCNU Nias.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui perwakilan dari pihak PCNU tersebut sudah melaporkan sekaligus menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.

Baca Juga

"Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

KPK menyebut salah satu penyerahan uang berasal dari pihak PCNU Nias dengan nilai sekitar Rp 240-250 juta. Kemudian ada laporan dari PCNU lain yang uangnya tak disita.

Sebab dari penelusuran awal, KPK menduga uang itu tak berhubungan dengan kasus ATR/BPN. Hanya saja KPK merahasiakan PCNU mana yang dimaksud.

"Ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” ujar Budi.

KPK terus mencari informasi perihal uang yang diserahkan dari PCNU Nias sekaligus korelasinya dengan kasus ATR/BPN.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait