Nasional

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap di Rejang Lebong, termasuk Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang dan mantan Wakil Ketua DPD PAN.

20 Oktober 2026, pukul 16:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong CNN Indonesia Selasa, 20 Okt 2026 23:30 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap di Rejang Lebong. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto. Lalu mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yakni B Daditama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari ini, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu bahwa KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa.

Pilihan Redaksi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

(yoa/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait