Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Hasil Pengembangan Perkara Korupsi Jalan di Sumut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan delapan tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Perkara ini bermula dari kegiatan...

22 Oktober 2026, pukul 12:56 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan delapan tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Perkara ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan pada 26 Juni 2025 dengan lima orang tersangka.

KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, maka KPK kembali menetapkan 8 tersangka.

Baca Juga

Tujuh tersangka yang sudah ditahan KPK yaitu Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara, periode 2024–2025; Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2; Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Sedangkan satu tersangka yakni Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. "Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin 26 Oktober 2026," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Kamis (22/10/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Taufik menyebut penetapan tersangka dalam perkara gratifikasi BBPJN Sumatera Utara Tahun 2023–2025 merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pascaperistiwa tertangkap tangan. Diketahui, Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

"Bahwa kemudian, dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lihat di situs asli

Berita terkait