Nasional

KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai

KPK akan memastikan kerja sama perlindungan dengan LPSK terkait dugaan intimidasi terhadap saksi kasus tipikor Bea Cukai dan Blueray Cargo.

14 Agustus 2026, pukul 05:33 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai CNN Indonesia Jumat, 14 Agu 2026 12:33 WIB Bagikan: url telah tercopy Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dugaan intimidasi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait Blueray Cargo.

Oleh karena itu, KPK pun menyesalkan dugaan aksi intimidasi terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.

"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, lanjutnya, meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.

"Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," katanya.

Pilihan Redaksi

KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak," ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Lihat Juga :Eks Dirut Bank BJB Tersangka Kasus Dana Iklan Diperiksa KPK

(antara/kid) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait