REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/10) malam.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo, menegaskan besarnya dampak finansial dari perkara ini terhadap penerimaan negara.
Meskipun demikian, Budi belum dapat memastikan secara rinci periode waktu terjadinya perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa penyelidikan akan ditarik mundur hingga beberapa tahun ke belakang. “Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” jelasnya.
Beda dengan Kasus di Kejaksaan Agung
Budi Prasetyo memastikan bahwa kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan perkara yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan perbedaan mendasar terletak pada objek perkaranya.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Kronologi Pengembangan Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang berujung pada penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pengembangan perkara terus berlanjut, dan pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dari dua sprindik tersebut, satu di antaranya telah menetapkan seorang tersangka, sementara satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai), John Field (Pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo), Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai), dan Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri).
Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 dengan penerbitan satu sprindik umum. Langkah ini diikuti dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum. Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara