Nasional

KPK Ungkap Korupsi Anggaran Bencana di BNPB, Layak Dihukum Mati?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong hukuman maksimal terhadap kasus korupsi anggaran bencana. Kasus semacam itu dinilai layak dihukum mati sesuai...

14 Oktober 2026, pukul 06:57 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong hukuman maksimal terhadap kasus korupsi anggaran bencana. Kasus semacam itu dinilai layak dihukum mati sesuai aturan perundangan. 

Hal itu disampaikan Praswad merespons KPK yang meringkus 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Praswad menyatakan korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Baca Juga

"Kami mendesak KPK dan penegak hukum untuk mengaitkan konstruksi perkara ini dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, mengingat kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu (penanggulangan bencana nasional) yang memungkinkan pemberatan pidana hingga hukuman maksimal," kata Praswad kepada Republika, Rabu (14/10/2026).

Praswad menegaskan penjatuhan hukuman maksimal diharapkan menghadirkan efek jera. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengatur mengenai pemberatan hukuman berupa pidana mati.

"Penerapan sanksi tegas ini harus menjadi preseden baru dalam hukum Indonesia untuk memberikan efek jera yang nyata serta mendorong cita-cita Indonesia bebas dari korupsi," ujar Praswad.

Selain itu, Praswad merasa dikagetkan dengan adanya OTT terhadap BNPB yang tugas utamanya menangani pencegahan dan evakuasi bencana di tengah banyaknya bencana yang belum tertangani sebagaimana mestinya. Apalagi selama beberapa tahun ke belakang, Indonesia diterpa berbagai bencana yang datang bertubi-tubi mulai dari bencana Sumatera, gempa NTT, hingga kebakaran hutan di Kalimantan.

"Seperti yang kita ketahui, penanganan bencana-bencana tersebut banyak dikritik oleh masyarakat karena proses mitigasi dan evakuasi kebencanaannya banyak dianggap tidak maksimal," ujar Praswad. 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait