Nasional

KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN yang Belum Lapor LHKPN

KPK mengungkap masih ada manajemen BUMN yang belum laporkan LHKPN. Sanksi akan diterapkan bagi yang tidak patuh, termasuk WNA di posisi top management.

29 Juni 2026, pukul 10:47 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN yang Belum Lapor LHKPN CNN Indonesia Senin, 29 Jun 2026 17:47 WIB Bagikan: url telah tercopy Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6). Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu.

"Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," kata Aminuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ada perbedaan mekanisme pemberian sanksi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan BUMN.

Lihat Juga :Pleidoi Bos Blueray: Suap ke Pejabat Bea Cukai karena Tekanan

Aminuddin belum menjelaskan jumlah atau persentase manajemen BUMN yang belum lapor LHKPN itu.

"Untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN. Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya," ujarnya.

Sementara itu, terkait direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA), Aminudin menegaskan mereka juga tetap berkewajiban menyampaikan LHKPN.

"Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujarnya.

Lihat Juga :KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus di Bea Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Dony mengaku akan mengontrol langsung kepatuhan pelaporan LHKPN bagi para wajib lapor.

"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujarnya.

(yoa/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait