Nasional

KPK Ungkap Sedang Atur Waktu untuk Panggil Nusron Wahid

KPK memastikan tidak ada kendala dalam pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi.

28 Oktober 2026, pukul 13:55 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Ungkap Sedang Atur Waktu untuk Panggil Nusron Wahid CNN Indonesia Rabu, 28 Okt 2026 20:55 WIB Bagikan: URL berhasil disalin KPK akan kembali panggil Menteri Nusron Wahid, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kendala dalam pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan setelah Nusron dua kali tidak hadir.

"Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Ia mengatakan keterangan dari Nusron dibutuhkan terkait perkara itu. Apalagi, kata Budi, para tersangka adalah orang kepercayaan Nusron dan juga anak buahnya di kementerian.

"Beberapa pihak di antaranya seperti orang kepercayaan juga diduga terlibat dalam perkara ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu Dirjen juga salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ia meyakini Nusron akan kooperatif hadir jika surat pemanggilan kembali dilayangkan KPK.

"KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lihat Juga :KPK Segera Panggil Nusron Lagi: Lingkarannya Sudah Tersangka

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri. Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Lihat Juga :MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Tegas Periksa Nusron

(yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait