REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap buka-bukaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(14/7/2026).
Baca Juga- 70 Ribu Umat Islam akan Masuk Surga tanpa Dihisab, Benarkah Demikian dan Siapa Mereka?
- Soal Skema Jamaah Hanya Menanggung 40 Persen Biaya Haji, Ketum PBNU: Tergantung BPKH
- Manusia Terakhir yang Menghuni Surga
Menurut Budi, hal tersebut nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara lengkap dan terbuka. Selain itu, kata Budi, KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan JPU terhadap Yaqut dan tiga orang terdakwa lainnya.
Pada kesempatan berbeda, Yaqut Cholil meminta masyarakat bersabar terkait buka-bukaan kasus korupsi kuota haji tersebut."Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. - (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara