Febri Diansyah, pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan perihal penggeledahan dan penyitaan.
"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski begitu, Febri menyatakan pihaknya sudah membaca ulang putusan Praperadilan kemarin. Ia menemukan ada bias dalam memahami fakta persidangan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya dari respons yang disampaikan pak FA [Febrie Adriansyah] dan diskusi yang kami lakukan, pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut. Meskipun memang setelah kami baca ulang, kami sudah lakukan transkrip, ya, dari putusan Praperadilan itu totalnya dari transkrip cepat saja itu sekitar 50-an halaman yang dibacakan," tutur Febri.
Lihat Juga :PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini"Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah.
Hakim juga menolak seluruh gugatan Praperadilan yang didalilkan oleh Febrie.
Lihat Juga :Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Disita dari Rumah SentulDalam pertimbangannya, hakim menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri telah sesuai prosedur.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
(ryn/isn) Bagikan: URL berhasil disalin