REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela tersangka Febrie Adriansyah mengungkapkan sedikitnya 30 kesalahan prosedur hukum beracara yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Pengacara Febri Diansyah menerangkan beberapa di antaranya terkait cacat prosedur dalam penetapan tersangka, penggeledahan yang dilakukan tanpa izin pengadilan, dan pencegahan ke luar negeri, sampai pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut Febri sampaikan ringkas usai membacakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026). “Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi, ada sekitar 30 pelanggaran prosedural dalam lima aspek yang kami mohonkan tadi,” kata dia Febrie, di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga- Sidang Keabsahan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
- Kejanggalan Kematian Sutrimo, Begini Respons Eks Jampidsus Febrie Lewat Pengacaranya
- Sederet Kejanggalan di Kematian Sutrimo Penjaga Kediaman Jampidsus Febrie Diungkap Keluarga
Febri menjelaskan, lima aspek tersebut menyangkut soal penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun dalam penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU itu, tak disertakan tindak pidana pokoknya. “Dalam masalah tersebut, juga ada kesalahan yang menyangkut penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Febri. Kedua, kata Febri perihal proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian di rumah Febrie.
Ketiga, kata Febri juga menyangkut soal penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan tanpa adanya penyelidikan, pun dilalui dengan tak melakukan pemeriksaan sebagai saksi, ataupun calon tersangka. “Dan yang keempat, pencegahan ke luar negeri, dan yang kelima dalam masalah penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung,” ujar Febri.
Tim pembela hukum, meminta hakim tunggal praperadilan membatalkan status tersangka terhadap Febrie itu, karena dilakukan dengan cara-cara yang tak sah. Pun meminta praperadilan mengembalikan aset-aset yang disita karena dilakukan melalui penggeledahan yang tak berizin.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan tim pemohon dikatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan atas penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya bertanggal 6 Juli 2026.
Barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunjukan saat konferensi pers, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). - (Republika/Thoudy Badai)
Sprindik tersebut terbit setengah tahun kemudian setelah adanya Laporan Polisi Model A Nomor:LP/A/2/2026/SPKT. DIRRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA bertanggal 13 Januari 2026. Namun selama enam bulan dari pelaporan sampai ke penyidikan itu tak ada proses penyelidikan.
Selama itu, penyidik kepolisian tak sekalipun melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi yang akan dijadikan calon tersangka. “Hal ini dibuktikan secara nyata tidak adanya proses yang mendahului dalam proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan sebagai saksi atau calon tersangka, dan gelar perkara guna menemukan peristiwa pidana,” kata Pengacara Parlin Sihombing saat membacakan permohonan praperadilan. Tanpa adanya proses tersebut, dikatakan penyidik kepolisian sudah melakukan kesewenang-wenangan.
Makin gamblang kecacatan prosedur hukum, dan kesewenangan itu karena setelah terbitnya sprindik tersebut, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeledahan pada 8 Juli 2026. “Dengan demikian penerbitan sprindik a quo mutlak tidak berdasar hukum karena mengabaikan tahapan prosedur formal yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Parlin. Kesalahan tersebut beruntun dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian hanya mengacu pada penerbitan sprindik 6 Juli 2026, tanpa melalui proses penyelidikan.
Padahal awam diketahui dalam proses penindakan hukum, harus berawal dari penyelidikan sebelum sampai ke level penyidikan. “Bahwa penyelidikan bukanlah tahapan yang formalitas, melainkan tahapan penentu untuk menilai dapat atau tidaknya suatu peristiwa ditingkatkan ke penyidikan. Melompati tahap tersebut (penyelidikan) berarti menghilangkan fungsi penyaring yang justeru dirancang untuk melindungi warga negara dari penyidikan yang sewenang-wenang,” kata Parlin.
Parlin melanjutkan, lantaran sprindik yang diterbitkan melalui proses yang cacat hukum, maka seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian selanjutnya juga patut dianggap cacat hukum. Termasuk dalam masalah penggeledahan.
“Bahwa oleh karena sprindik tersebut cacat hukum, maka penggeledahan yang didasarkan atasnya turut cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Parlin. Dalam masalah penggeledahan itu, pun Parlin mengungkapkan semakin cacat hukum karena prosesnya juga tak mendapatkan izin dari ketua pengadilan pada yurisdiksi lokasi penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, berada di Sentul City, Klaster Parahyangan Golf-2 yang berada di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Lokasi geledah tersebut berada pada yurisdiksi PN Cibinong. Dalam Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP, mewajibkan penggeledahan dilakukan dengan adanya izin dari ketua PN di daerah yang menjadi objek penggeledahan. Dan penyidik kepolisian hanya memberikan surat geledah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026 yang diterbitkan sendiri oleh Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.
Parli mengakui, memang ada izin penggeledahan yang diterbitkan oleh PN Cibinong bernomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi. Akan tetapi izin penggeledahan tersebut, hanya mengacu pada adanya sprindik lain yang diterbitkan Polda Metro Jaya. “Bahwa dalam keadaan yang demikian, secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tersebut, dilakukan tanpa izin,” kata Parlin.
Atas hal tersebut, Parlin juga mengatakan kepada hakim tunggal praperadilan, semua tindakan hukum berupa penyitaan aset-aset yang dilakukan penyidik kepolisian berdasarkan sprindik, maupun surat perintah penggeledahan yang cacat hukum itu akan menjadi tak relevan untuk dijadikan alat-alat bukti dalam penetapan Febrie sebagai tersangka.
Pun penyitaan aset-aset yang tak sah tersebut, tak bisa dijadikan sebagai barang bukti perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie. “Pasal 113 ayat (9) KUHAP menyatakan, apabila penggeledahan dilakukan tanpa izin yang sah, atau persetujuannya ditolak, maka hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti dan dinyatakan alat-alat bukti tersebut diperoleh secara tidak sah,” kata Parlin.
Febrie Adriansyah hingga kini masih dalam tahanan titipan Kejagung di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Timur (Jaktim). Dia dijadikan tersangka oleh penyidik gabungan kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Penjeratan tersangka itu terkait dengan penyidikan korupsi terkait penanganan kasus korupsi PLTU PLN Batubara, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel (KS). Kepolisian juga menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dengan TPPU.
Sebelum dijadikan tersangka, kepolisian melakukan penggeledahan di banyak tempat. Termasuk menggeledah rumah pribadi Febrie yang ditempati oleh pihak lain yang berada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan uang tunai berbagai pecahan mata uang setotal hampir setengah triliun. Selain itu kepolisian juga menemukan timbunan batangan emas dalam brankas seberat total 74 Kilogram (Kg).
Namun Polri tak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Polri memilih untuk menyerahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Dan Kejagung membentuk tim khusus, sembilan jaksa yang melanjutkan penanganan kasus tersebut. Kejagung juga menerbitkan empat sprindik baru setelah menerima status tersangka dan barang bukti perkara yang menjerat Febrie itu. Empat sprindik baru terbitan Kejagung itu, mengacu pada sprindik yang sebelumnya juga diterbitkan Polri untuk menjerat Febrie.
Ikuti Whatsapp Channel Republika