Nasional

Kubu Roy Suryo Cecar Jokowi soal Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal

Dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi ditanya alasan tidak menunjukkan ijazah sejak awal.

5 November 2026, pukul 10:44 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kubu Roy Suryo Cecar Jokowi soal Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal CNN Indonesia Kamis, 05 Nov 2026 17:44 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Jokowi di sidang kasus ijazah palsu. (CNN Indonesia/Adi ibrahim) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu terdakwa Roy Suryo mencecar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait alasan tidak menunjukkan ijazah S1 sejak awal kasus tudingan ijazah palsu mencuat.

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11).

"Saudara itu kan menyatakan membuat LP tadi sudah dijelaskan hanya kronologi ya. Pertanyaan saya sebetulnya saudara tahu tidak sih, kalau tidak karena alasan praduga tak bersalah, saudara itu tahu nggak yang siapa aja yang mau dilaporkan? Sebetulnya tahu tidak?" tanya salah satu kuasa hukum Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyatakan sudah tahu siapa pihak yang dinilainya mencemarkan nama baik dengan tuduhan ijazah palsu.

Lihat Juga :Jokowi Respons Kasus Penyadapan oleh Listyo: Kita Hormati Proses Hukum

"Ya kurang lebihnya tahu, tapi kan tidak kami laporkan. Karena kami tidak mau asas praduga tak bersalah itu betul-betul kami," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo bertanya alasan Jokowi tidak menunjukkan ijazah sejak awal sehingga permasalahan itu selesai.

"Mengapa Saudara Saksi, maaf ya, tidak legowo gitu lah untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara, sekian kali saudara harus mengadakan kegiatan-kegiatan untuk membantah. Padahal hanya satu kali saudara tunjukkan barangkali urusannya sudah selesai," tanya kuasa hukum.

Jokowi mengaku sebelumnya sudah memberi imbauan sebelum melaporkan kasus itu. Ia menyebut beberapa tersangka juga mengambil langkah restorative justice.

"Dua kali saya menyampaikan himbauan lewat penasihat hukum saya. Kemudian juga saya memberikan kesempatan untuk kesepakatan perdamaian, yang itu telah dilakukan oleh Bapak Profesor Eggy Sudjana, Pak Damai Hari Lubis, dan Pak Rismon Sianipar. Kami sudah membuka pintu untuk itu," kata Jokowi.

Lihat Juga :Pengakuan Jokowi saat Lulus UGM: Pakai Kacamata dan Berkumis Tipis

Kuasa hukum merasa Jokowi tidak menjawab pertanyaan yang disampaikannya.

"Pertanyaan saya adalah, mengapa tidak saudara tunjukkan saja? Mengapa saudara memilih untuk menawarkan *restorative justice*? Mengapa saudara memilih untuk supaya minta maaf? Mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Selesai kan urusannya?" kata kuasa hukum.

Hakim lalu bertanya ke Jokowi apakah ingin menjawab pertanyaan tersebut atau tidak.

"Apakah Saudara masih mau menjawab, berkenan menjawab kembali?" tanya hakim.

Jokowi lalu mengungkap alasan tidak menunjukkan ijazah sejak awal. Menurutnya, masalah itu tidak akan selesai jika ijazah ditunjukkan di forum bisa.

"Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat yang ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia," kata Jokowi.

Lihat Juga :Poin-poin Kesaksian Jokowi hingga Pamer Ijazah di Sidang Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat Juga :Refly Harun Tanya Jokowi di Sidang: Punya Nama Lain Mulyono?

(dal/yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait