REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi para pihak yang ingin melaporkan hakim kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. KY mempersilakan siapa pun melakukan pengaduan jika tak puas terkait vonis hakim.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, pihaknya berwenang menerima dan menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perilaku Hakim (KEPPH). KY siap untuk menindaklanjuti setelah laporan itu disampaikan secara resmi.
Baca Juga- Sidang Vonis Nadiem Makarim di PN Jakpus Hari Ini Dijaga Ratusan Polisi
- Pesan Nadiem ke Anak Muda Jangan Takut Mengabdi ke Negara
- Hadapi Vonis, Nadiem Masih Ngotot tak Bersalah
"Membuka pintu terhadap adanya kalau ada memang laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa memutus suatu perkara," kata Desmihardi setelah menghadiri diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Desmihardi menyatakan, KY bakal menelaah laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran KEPPH. "Setiap laporan yang kami terima, apakah laporan pemantauan ataupun laporan adanya dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Walau demikian, Desmihardi menyebut, KY sampai 30 Juni 2026, belum menerima pengaduan menyangkut hakim yang menyidangkan kasus Chromebook. "Cuma kalau terkait laporan belum ada ya, belum ada kita laporan," ujarnya.
Terlepas dari itu, Desmihardi memastikan KY memantau jalannya sidang Nadiem hingga pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026). Sebab, perkara itu menyita perhatian publik.
"Kalau terkait Nadiem tentunya kami sesuai dengan kewenangan juga kami akan lakukan- kami lakukan pemantauan sejak awal itu ya, kami lakukan pemantauan," ujar Desmihardi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika