REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, buang hajat di jalan atau mata air atau tempat berteduh merupakan sebuah kesalahan. Bisa jadi kita pernah melihat manusia yang buang air di tepi jalan, sumber air (sumur atau air tempat berwudhu seperti sungai atau yang lain, dan tempat berteduh.
Begitu pula ada yang buang air pada lubang, padahal itu adalah rumah bangsa jin. Nabi Muhammad telah melarang untuk melakukan itu. Dalam sebuah hadits:
Baca Juga- Big Bad Wolf 2026 Boyong Satu Juta Buku ke Yogyakarta, dari Genre Novel hingga Sains
- Tingkatkan Panen di Kutamukti, Tm UPNVJ Hadirkan Teknologi Pengendalian Hama
- BPKH Beberkan Simulasi Dana Haji Jika BPIH 2027 Dikabulkan: Ada Selisih Minus Rp6,87 T
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, di tengah jalanan, dan di tempat berteduh.” (Hadits Riwayat Abu Daud)
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعًا: «اتقوا اللَّعَّانَيْن» قالوا: وما اللَّعَّانَانِ يا رسول الله؟ قال: «الذي يَتَخَلَّى في طريق الناس، أو في ظِلِّهم
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Hindarilah dua hal penyebab laknat!" Sahabat bertanya, "Apa dua penyebab laknat itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Seseorang yang buang hajat di jalan atau tempat berteduh." (HR Muslim)
Infografis Rukun Wudhu - (Dok Republika)
Ikuti Whatsapp Channel Republika