REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pemecatan terhadap 261 pegawai yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS). Ratusan pegawai non-ASN itu dipecat mayoritas karena kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, tindakan itu merupakan bagian dari aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh lembaganya. Karena itu, BGN tidak akan segan memberikan sanksi kepada para pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk sanksi pemecatan.
Baca Juga- Sempat Tersendat, Mitra Dapur MBG Harap Pimpinan Baru BGN Bisa Tuntaskan Masalah di Jabar
- Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Bahan Pokok Termasuk Telur
- Menjaga Investasi Masa Depan: Integrasi Islam, Hak Anak dan Kebijakan MBG
"Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono saat konferensi pers di Gedung BGN, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, mayoritas pegawai yang dipecat itu karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain. Namun, ia tidak merinci jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai tersebut.
Sudaryono menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Sembilan orang tersebut dinilai bakal diberikan sanksi berupa pemecatan.
"Kami telah memproses ada temuan sembilan orang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya 39 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Puluhan ASN itu disebut akan diberikan sanksi berupa mutasi, demosi, atau sanksi administrasi maupun sanksi peringatan.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika