Nasional

Lebih dari 5.000 Titik Panas Kepung Kalimantan, Udara 'Sangat tidak Sehat' Sampai ke Sarawak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperingatkan bakal mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang sengaja menyulut kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (21/8/2026). Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya titik api besar di...

22 Agustus 2026, pukul 04:17 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperingatkan bakal mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang sengaja menyulut kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (21/8/2026). Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya titik api besar di Kalimantan dan wilayah lainnya yang memicu kabut asap pekat hingga menyelimuti sejumlah kota serta terbang ke negara tetangga, Malaysia.

Kebakaran hebat berpusat di Pulau Kalimantan, pulau terbesar ketiga di dunia yang dibagi oleh Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Indonesia menguasai sekitar tiga perempat wilayah pulau tersebut, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lebih dari 5.000 titik panas (hotspot), seperti dikutip dari ABCNews.

Baca Juga

Kebakaran ini membungkus sejumlah wilayah di Kalimantan dengan kabut asap tebal yang mengikis jarak pandang hingga tersisa 1 meter sampai 10 meter di beberapa titik. Asap pekat tersebut turut memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu jadwal penerbangan.

Tayangan televisi memperlihatkan jalan raya, gedung-gedung, dan fasilitas umum tertutup asap tebal. Pengemudi terpaksa menyalakan lampu utama kendaraan meski di siang hari. Warga, termasuk para siswa sekolah, terlihat mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, menguatnya fenomena El Nino serta musim kemarau yang berkepanjangan menjadi pemicu meluasnya kebakaran, memproduksi asap pekat yang akhirnya menyeberang hingga ke wilayah Malaysia.

Helikopter water bombing berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. - (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait